Sepuluh orang PMI asal Lampung Terima pencarian klaim Jaminan Sosial
DL/22012020/Bandarlampung
---- Balai
Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Lampung
bekerja sama dengan BP Jamsostek Cabang Lampung adakan kegiatan Penyerahan Santunan Secara Simbolis Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada Peserta Pekerja Migran
Indonesia (PMI) bertempat di Aula BP3TKI Lampung.
Pada kesempatan
ini, penerima manfaat jaminan sosial BP Jamsostek berjumlah 10 orang atas
manfaat JKK dan JKM, yang terdiri atas 8 orang atas resiko gagal ditempatkan di
Negara penempatan bukan karena kesalahan PMI dan satu orang atas resiko
meninggal dunia, dan satu orang atas PMI Sakit untuk penggantian biaya
kepulangan.
Direktur Pelayanan
BP Jamsostek, Krishna Syarif yang turut hadir dalam kegiatan pemberian
santunan mengatakan dirinya secara khusus ingin mengevaluasi kebijakan pemerintah
atau mengusulkan kepada pemerintah untuk dapat menyempurnakan manfaat untuk
perlindungan terhadap permasalahan PMI baik pada pra, masa dan purna
penempatan untuk itu dalam kegiatan tersebut dirinya meminta kepada beberapa
perwakilan PMI penerima manfaat untuk menyampaikan proses perjalanannya
sebagai PMI hingga menemui masalah.
"Kita sudah mendengarkan sendiri
kesaksian dari para peserta migran bahwa masih perlu perbaikan khususnya
perlindungan PMI pasca kepulangan. Kita juga akan terus sosialisasikan terkait
BP Jamsostek agar mereka tahu bahwa mereka dilindungi dan ketika mereka sudah
berangkat mereka tahu harus menghubungi siapa ketika ada masalah untuk pencairan Jaminan Sosial ," ungkap Krishna.
Sementara itu,
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan, Waydinsyah mewakili Kepala
BP3TKI Lampung, Ahmad Salabi mengungkapkan bahwa santunan JKK dan JKM merupakan
hak PMI dan ahli waris sepenuhnya, dirinya berharap santunan tersebut dapat
dipergunakan secara bijaksana oleh pihak penerima.
Hadir dalam
kegiatan penyerahan santunan tersebut di antaranya Direktur Pelayanan BP
Jamsostek Krishna Syarif, Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel Arief
Budiarto, Kepala BP Jamsostek Cabang Bandarlampung Widodo, Kasi
Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Waydinsyah, dan para peserta penerima
santunan.
Sepanjang tahun
2019 lalu, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah fasilitasi
penempatan sebanyak 21.495 orang PMI asal Lampung di berbagai negara
penempatan, yang juga sekaligus terdaftar pada BP
Jamsostek. Program jaminan sosial dari BP
Jamsostek merupakan wujud kehadiran Negara dalam pelindungan Pekerja
Migran Indonesia dan keluarga atas resiko kecelakaan dan kematian, dan
didasarkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2018
tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. (Hms/BP3TKI-Lpg)
Comments